FAKTASERANG.ID – Drama pelarian bandar narkoba lintas negara, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, memasuki babak baru yang menghancurkan kerajaan bisnis keluarganya.
Bareskrim Polri resmi menangkap istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Kamis 23 April 2026, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB.
Operasi gabungan ini berhasil mengamankan sejumlah aset mewah yang diduga dibeli dari uang hasil narkoba, mulai dari rumah tinggal, ruko, gudang, hingga berbagai kendaraan bermotor dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Ko Erwin sendiri merupakan aktor utama peredaran sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat. Rekam jejaknya terhenti saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada Februari lalu.
Mirisnya, kasus ini juga menyeret nama mantan pejabat kepolisian di Bima Kota, yang menunjukkan betapa kuatnya pengaruh jaringan ini dalam mengintervensi hukum melalui suap dan kolaborasi gelap.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Ko Erwin mendapatkan pasokan sabu dari Andre alias The Doctor.
Pada Januari 2026 saja, tercatat ada dua transaksi besar senilai Rp400 juta untuk setiap pengiriman sabu seberat 2 hingga 3 kilogram.
Dengan ditangkapnya anggota keluarga inti sebagai pencuci uang, polisi berharap dapat memiskinkan jaringan ini hingga ke akar-akarnya agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk beroperasi.[dit]













