FAKTA BATAM – Polisi telah menetapkan 19 peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR. Penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran mereka menyerang petugas dan merusak pagar DPR.
“Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Dituding Hamil Diluar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos ke Polisi
Sementara, lanjut Ade Ary, untuk 18 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” tuturnya.
“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Perkara KDRT Cut Intan Nabila Sudah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
“Ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tukasnya.