KPU Pastikan Revisi PKPU Akomodir Dua Putusan MK Segera Diterbitkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin saat konferensi pers

FAKTA BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU RI,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Demo di Depan DPR-KPU

Menurut Afifuddin, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.

Dia menambahkan, kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.

“Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal peng- administrasi dan akan segera,” tuturnya.

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya nantinya akan mengunggah hasil revisi PKPU di laman jdih.kpu.go.id. Hal ini dilakukan agar dapat diakses oleh semua pihak.

“Dan pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pasca putusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota,” ucap dia.

Afifuddin mengaku optimistis perbaikan atau revisi PKPU akan selesai sebelum pendaftaran calon dibuka. Sehingga, seluruh tahapan pilkada dipastikan berjalan sesuai jadwal.

“Insyallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan,” terangnya.

Baca Juga: Gugat Perbup TPP ke MK, Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang Dipecat

“Dan pada saatnya insyallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *