KPK Siap Usut Jika Ada Dugaan Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata

FAKTA BATAM – Komisi Yudisial (KY) memberhentikan 3 hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan hingga kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Menanggapi vonis ini, KPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengusutan jika Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan hakim yang menangani perkara itu menerima suap.

Baca Juga: Penyebar Foto Bahlil dengan Miras Yang Viral di Medsos Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur masuk ranah kode etik. Jika dalam perkembangan ada dugaan suap, Alex menegaskan KPK akan turun tangan.

“Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya,” ungkap Alex Marwata kepada wartawan, Selasa 27 Agustus 2024.

“Dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu,” sambungnya.

Alex menerangkan, hasil investigasi KY ada beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan. Selanjutnya, KY akan mendalami apakah pengabaian bukti itu ada imbalannya atau tidak.

“Kami kaitannya apa? Kalau ada suap di dalam membuat putusan, itu adalah korupsi,” ucapnya.

Apabila kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut hanya menyangkut ketidakprofesionalan dan tidak ada indikasi suap, Alex menambahkan KPK tidak bisa bertindak.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti

Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Nyaris Jadi Korban Begal, Driver Maxim di Pontianak Alami Luka Bacok

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *