Stop Memberi di Jalan! Pemkot Serang Bakal Terapkan Denda Rp50 Juta Bagi Pemberi dan Gepeng

FAKTASERANG.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mengambil langkah drastis untuk membersihkan persimpangan jalan dari fenomena tuna sosial, gelandangan, dan pengemis (gepeng). Tak main-main, sanksi berat berupa denda fantastis kini membayangi para pelanggar, termasuk masyarakat yang nekat memberikan uang di jalanan.

Sanksi Denda dan Kurungan Menanti

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jatiah, menjelaskan bahwa payung hukum tersebut mengatur larangan menjadi gepeng, mengeksploitasi orang lain untuk mengemis, hingga larangan memberikan sesuatu kepada pengemis di ruang publik.

“Kami mengacu dalam aturan Perda nomor 2 tahun 2010. Ada ketentuan pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50.000.000,” tegas Jatiah, Minggu (29/3/2026).

Meski penertiban bersama Satpol PP dilakukan hampir setiap hari, fenomena “kucing-kucingan” masih terus berulang. Ke depan, Dinsos memastikan tidak akan lagi sekadar melakukan tindakan persuasif.

“Sudah kami tertibkan, turun lagi ke jalan. Kami kembalikan ke orang tuanya, kami edukasi, tapi terjadi lagi. Makanya, ke depan kami akan implementasikan Perda itu secara tegas,” tuturnya.

Wali Kota: Kedermawanan Salah Tempat Berbahaya

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turut memberikan imbauan keras kepada warga agar tidak memanjakan anak jalanan dengan uang receh di lampu merah. Menurutnya, kepedulian yang salah sasaran justru melanggengkan eksploitasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan kita memberi mungkin bisa membantu mereka, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Tapi kalau kita pikir kembali, dengan memberi itu mereka akan terus di jalan, yang tentunya membahayakan keselamatan banyak orang,” ucap Budi.

Ia menekankan bahwa memberi uang secara langsung justru memutus kemandirian mereka.

Sebagai solusi, Pemkot telah menginstruksikan Dinsos untuk memberikan pelatihan keterampilan agar para tuna sosial bisa bekerja secara layak.

“Supaya mereka bisa mandiri dan mendapatkan kesempatan yang lebih baik, tidak lagi meminta-minta di jalan. Kalau dikasih terus menerus justru akan memacu mereka untuk turun lagi ke jalan,” ujarnya.

Saran Penyaluran Sedekah

Bagi masyarakat yang ingin berbagi, Wali Kota menyarankan agar bantuan disalurkan melalui jalur yang lebih tepat dan terorganisir agar dampaknya terasa secara jangka panjang.

“Bisa ke lembaga-lembaga resmi kalau mau bersedekah. Saya sudah ingatkan ini. Kami ini peduli, tapi dengan cara yang lebih tepat, terarah, dan berdampak,” pungkas Budi.

Pemkot Serang berharap dengan implementasi Perda yang ketat dan kesadaran masyarakat untuk berhenti memberi di jalan, tatanan sosial kota dapat kembali tertib dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *