FAKTASERANG.ID – Kasus sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji berbuntut panjang. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, resmi dilaporkan ke Polda Banten oleh seorang warga bernama Sanim terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tersebut.
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah,” ujar Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melapor, dan pihak kepolisian akan bekerja secara profesional untuk menyimpulkan kelayakan laporan tersebut.
Hingga saat ini, penyidik memang belum memanggil Wali Kota Serang, namun agenda permintaan keterangan dipastikan akan tetap berjalan.
“Belum (pemeriksaan terlapor), yang pasti nantinya akan dimintai keterangan,” kata Dian.
Baca Juga: Komitmen Kelola Sampah, Pemkot Serang Tagih Ambulans dan Rehab Masjid ke Pemkab Serang
Pembelaan Wali Kota Serang: “Salah Alamat”
Merespons laporan tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi memberikan klarifikasi mengenai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam mengamankan aset daerah.
Budi menegaskan bahwa status tanah SDN Kuranji secara administrasi merupakan milik Pemkot Serang, dan saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Serang.
“Status administrasi aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat,” ujar Budi.
Budi membeberkan kronologi perolehan aset yang disebutnya terjadi pada tahun 1981 dan 1984, jauh sebelum Kota Serang terbentuk.
Kala itu, ahli waris menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Atas dasar sejarah itu, Budi merasa pelaporan pidana yang menyeret namanya adalah langkah yang keliru.
“Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut,” ujarnya.
“Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat,” kata Budi.
Pemkot Enggan Bayar Tanpa Putusan Inkrah
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa kasus sengketa ini sebenarnya pernah dibawa ke persidangan oleh pihak penggugat, namun gugatan tersebut dicabut sebelum ada putusan dari majelis hakim.
Meski menyayangkan pelaporan dirinya, Budi menyatakan tetap menghormati seluruh proses penyelidikan yang saat ini sedang bergulir di Polda Banten.
“Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memegang kewajiban konstitusional untuk melindungi aset milik negara. Pemkot Serang tidak bisa sembarangan mengeluarkan uang daerah untuk ganti rugi tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Percepat Proyek PSEL, Pemkot Tangsel Siapkan Lahan 2,7 Hektare Tahun Ini













