FAKTASERANG.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat dalam menyusun draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Langkah ini diawali dengan melibatkan sedikitnya 800 serikat buruh dari 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk memastikan regulasi yang lahir bersifat inklusif dan adil.
Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa pelibatan publik ini bertujuan untuk memetakan poin-poin krusial yang selama ini menjadi keluhan para pekerja.
Beberapa isu sensitif seperti kepastian status kerja, mekanisme pengupahan, hingga perlindungan hak pasca-kerja menjadi fokus utama dalam proses serap aspirasi tersebut.
“Ada hasil serap aspirasi terkait perubahan kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta TKA,” kata Yassierli di hadapan anggota dewan.
Reformasi Ketenagakerjaan yang Adaptif
Yassierli menekankan bahwa masukan dari kalangan buruh sangat krusial agar aturan yang tengah digodok pemerintah dapat menjawab dinamika dunia kerja modern.
Selain masalah teknis hubungan industrial, ia juga mencatat desakan mengenai integrasi kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Pemerintah menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
“Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Libatkan Buruh dalam Pembahasan di DPR
Sebagai bentuk transparansi, Menaker berjanji akan terus melibatkan perwakilan serikat buruh dalam proses pembahasan RUU ini di tingkat legislatif nantinya.
Saat ini, sembari menunggu proses RUU berjalan, Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah transisi untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum yang merugikan para pekerja, terutama pasca-adanya putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkas Yassierli.
Dengan proses yang partisipatif ini, pemerintah berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat meminimalkan konflik hubungan industrial di masa depan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih bermartabat.













