FAKTANASIONAL.NET — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 106 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah tersebut berangkat mengadu nasib ke luar negeri sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Para pekerja migran ini tersebar di 13 negara penempatan, dengan kawasan Timur Tengah sebagai tujuan utama.
Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan bahwa Arab Saudi masih menjadi negara favorit bagi warga Lebak untuk mencari penghidupan yang lebih baik di luar negeri.
“Sepanjang Januari–Mei 2026, jumlah Pekerja Migran asal Lebak mencapai 106 orang yang tersebar di 13 negara,” kata Rully, Senin (22/6/2026).
Rully merinci, dari total 106 PMI yang berangkat, mayoritas sebanyak 60 orang memilih bekerja di Arab Saudi, diikuti Malaysia sebanyak 9 orang.
Selain Asia dan Timur Tengah, sejumlah PMI asal Lebak kini juga mulai merambah pasar kerja di negara-negara Eropa, seperti Turki, Slovakia, hingga Jerman.
Baca Juga: Polsek Sekayam Amankan Terduga Pelaku TPPO dan Calon Pekerja Migran Ilegal
Garap Berbagai Sektor Formal dan Nonformal
Profil pekerjaan yang diambil oleh para pekerja migran asal Lebak cukup bervariasi, meliputi sektor formal maupun nonformal.
Beberapa bidang pekerjaan yang digeluti di antaranya adalah perawat lansia (caregiver), tenaga kesehatan, pengemudi, pekerja salon, perakit aksesoris kendaraan, penjaga toko, hingga buruh pabrik dan mekanik perbengkelan.
“Arab Saudi masih menjadi pilihan utama pekerja migran,” ujar Rully.
Dorong Jalur Legal Demi Cegah TPPO
Melihat tren keberangkatan yang terus berjalan, Disnaker Lebak gencar melakukan sosialisasi di tingkat masyarakat. Langkah ini penting agar warga yang berminat bekerja di luar negeri menempuh jalur legal atau prosedural.
Prosedur yang resmi menjadi kunci utama untuk menghindari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindak kekerasan, maupun eksploitasi kerja.
Rully menegaskan bahwa sebelum terbang ke negara tujuan, para calon PMI dipastikan telah menerima edukasi mendalam mengenai hak dan kewajiban mereka selama terikat kontrak kerja.
Pemerintah daerah juga berkomitmen penuh untuk mengawal dan memberikan perlindungan hukum jika pekerja migran mengalami masalah di kemudian hari, seperti kasus keterlambatan pemenuhan gaji atau kekerasan fisik.
“Pemerintah daerah akan memperjuangkan dan melindungi hak mereka jika ada permasalahan selama bekerja,” pungkasnya.
Baca Juga: 93 Migran Rohingya dari Myanmar Mendarat di Aceh Timur













