KPU Tekankan Pentingnya Kecukupan Waktu dalam Revisi UU Pemilu demi Sosialisasi Optimal

Logo KPU

FAKTASERANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilu di tengah bergulirnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU memandang bahwa kepastian regulasi yang tepat waktu adalah kunci kelancaran Pemilu 2029.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, tahapan awal idealnya sudah harus dimulai sekitar 20 hingga 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal tersebut ia sampaikan usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Fokus Utama: Ketersediaan Waktu

Mellaz menegaskan bahwa bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara, aspek waktu menjadi konsentrasi utama dalam melihat wacana perubahan aturan main pemilu.

 “Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan, 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal. Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu,” ujar Mellaz.

Menurutnya, kecukupan waktu sangat krusial agar KPU dapat menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam menyusun regulasi teknis turunan setelah undang-undang baru disahkan.

Kebutuhan Sosialisasi Bagi Peserta dan Pemilih

KPU memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh elemen yang terlibat memahami sistem yang berlaku.

Waktu yang lapang diperlukan untuk menyosialisasikan aturan baru kepada partai politik, pasangan calon, hingga peserta pemilu lainnya agar sistem dapat bekerja dengan baik.

Selain kepada peserta, edukasi kepada masyarakat pemilih juga menjadi tanggung jawab berat yang membutuhkan durasi panjang.

 “Kenapa? Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Tentang bagaimana sistem ini bekerja baik kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa sosialisasi kepada publik tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

“Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus cukupkan waktu, itu yang penting,” pungkas Mellaz.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *