FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis temuan krusial terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang tahun 2025.
Dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring, lembaga antirasuah tersebut menyoroti infrastruktur dapur yang buruk hingga potensi ancaman keselamatan bagi para penerima manfaat.
Dapur Tak Layak dan Risiko Keracunan
Salah satu poin paling mengkhawatirkan dalam kajian KPK adalah ketidaksesuaian fasilitas pendukung di lapangan.
KPK menemukan bahwa banyak dapur yang digunakan untuk memproduksi makanan tidak mengikuti standar teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah,” bunyi temuan KPK dalam kajiannya, dikutip Jumat (17/4/2026).
Kondisi infrastruktur yang di bawah standar ini dinilai menjadi pemicu utama insiden kesehatan yang menimpa siswa di beberapa wilayah, sehingga efektivitas program dalam meningkatkan gizi justru terancam oleh risiko keamanan pangan.
Minimnya Pengawasan dari BPOM dan Dinkes
Selain masalah fisik bangunan, KPK juga menggarisbawahi lemahnya koordinasi antarinstansi dalam mengawal keamanan pangan program MBG.
Keterlibatan otoritas kesehatan dinilai masih sangat minim.
“Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya,” demikian laporan tegas dari pihak KPK.
Absennya pengawasan yang ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan setempat membuat rantai distribusi makanan menjadi rentan tanpa adanya kontrol kualitas yang terukur.
Indikator Keberhasilan yang Masih ‘Gelap’
Kritik KPK tidak berhenti pada aspek operasional, tetapi juga merambah ke tata kelola strategis.
Hingga saat ini, program MBG dianggap belum memiliki parameter kesuksesan yang konkret, sehingga sulit untuk mengevaluasi dampak nyata dari anggaran besar yang digelontorkan.
“Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat,” bunyi poin kajian tersebut.
Tanpa adanya data baseline (data awal) mengenai status gizi dan prestasi akademik siswa sebelum menerima program, KPK menilai pemerintah akan kesulitan membuktikan apakah program ini benar-benar memberikan manfaat signifikan atau hanya sekadar realisasi anggaran tanpa hasil yang terukur.













