FAKTA GRUP – Kasus permerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) dilakukan tersangka IS (26) secara spontan diungkap polisi. Sebelumnya, korban dan pelaku sempat berinteraksi di sebuah surau.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan sebelum kejadian tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Suharyono kepada wartawan, Jumat 20 September 2024.
Menurutnya, saat itu NKS langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Kemudian, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 353 KUHP.