Salah Satu SPPG di Tangerang Diduga Langgar Standar Gizi MBG

Foto ilustrasi Program MBG di Tangerang/net.

FAKTASERANG – Program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran standar gizi dan kualitas makanan yang disalurkan ke siswa MI Negeri 5 Legok.

Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yakni Dapur Kemuning di Kecamatan Legok, dilaporkan tidak memenuhi ketentuan standar menu MBG.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (23/10/2025) disampaikan bahwa, temuan ini diungkap setelah tim media dan LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang melakukan observasi lapangan serta mendengarkan keluhan dari sejumlah wali murid.

Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan terhadap standar menu dan kualitas makanan, seperti telur belum matang, berbau amis, serta porsi buah dan susu yang minim.

Laporan masyarakat juga diperkuat dengan tangkapan percakapan dari grup WhatsApp wali murid MI Negeri 5 Legok, di mana para orang tua mengeluhkan kondisi makanan yang tidak layak konsumsi.

Dalam video berdurasi 22 detik yang beredar, tampak paket makanan berisi telur setengah matang dan buah berbau tidak sedap.

“Bu, ini video kelas 6, apakah kelas lain juga dapat telur mentah? Soalnya buah dan biskuitnya bau amis,” tulis salah satu wali murid.

Pesan lain dalam grup tersebut bahkan menyebutkan, “Buat momen protes, Bu. Dapur MBG sekolah kita kurang bagus, menunya tidak sesuai dan susu jarang diberikan.”

Salah satu wali murid dalam video yang diterima media juga menyampaikan keprihatinannya:

“Tolong MBG, perhatikan makanan anak-anak kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua DPC LSM HARIMAU Kabupaten Tangerang, Nur Alimin, menyatakan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada pemerintah daerah serta instansi pengawas terkait.

“Memberikan telur mentah kepada anak-anak jelas pelanggaran serius terhadap standar gizi dan keamanan pangan. Pemerintah harus segera turun tangan dan bertindak tegas,” tegas Alimin.

Menurut Alimin, pelaksanaan program MBG di MI Negeri 5 Legok didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak sekolah dan pemilik Dapur MBG “SM”, yang mengatur kewajiban penyedia untuk memenuhi standar gizi dan porsi sesuai pedoman teknis program.

Namun, hasil observasi menunjukkan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan isi perjanjian maupun regulasi nasional.

Secara hukum, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis mengatur bahwa penyedia makanan yang tidak memenuhi standar gizi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, salah satu media di Banten telah mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi Nomor 024/KONFIRM/SMS-BTN/X/2025 kepada pihak Dapur MBG di Kecamatan Legok pada Selasa (21/10/2025).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Kasus ini kini dalam pemantauan LSM HARIMAU serta masyarakat sekitar. Publik berharap agar pemerintah daerah dan kementerian teknis segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Tangerang.

Langkah pengawasan dinilai penting agar tujuan utama program Presiden Prabowo-Gibran untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak sekolah tidak terciderai oleh pelanggaran teknis di lapangan.[dit]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *