FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerjunkan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 51 perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.
Langkah ini diambil untuk memverifikasi legalitas dokumen perizinan sekaligus memantau dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Operasi pemantauan di lapangan dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Serang dengan mengikutsertakan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Baca Juga: Kejar Penyerahan Aset ke Pemkot, Pemkab Serang Terapkan Strategi “Satu Gedung Dua Dinas”
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengungkapkan bahwa seluruh daftar target pemeriksaan mengacu pada basis data perizinan resmi daerah.
“Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Banten, terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan resmi,” tegas Sarudin di Serang, Kamis.
Secara pemetaan wilayah operasional, dari total 51 entitas tambang tersebut, sebanyak 19 perusahaan berlokasi di Kecamatan Bojonegara dan 30 perusahaan beroperasi di Kecamatan Pulo Ampel.
Adapun dua perusahaan sisanya memiliki wilayah aktivitas lintas administrasi di batas kedua kecamatan tersebut.
Beberapa perusahaan yang diverifikasi langsung kelengkapan perizinannya oleh tim gabungan di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, dan PT Yamika.
Selain mencocokkan kelengkapan berkas administratif di lokasi, tim verifikasi turut fokus mengukur dampak pencemaran lingkungan.
Petugas memasang alat pengukur khusus untuk menguji kualitas udara ambien guna mendeteksi tingkat polusi dan paparan debu di pemukiman maupun area operasional pertambangan.
Atas temuan dan pemantauan kondisi lingkungan di lapangan, Pemkab Serang menerbitkan instruksi tegas yang wajib dipatuhi seluruh pengelola tambang.
Setiap perusahaan diminta rutin melakukan penyiraman jalan serta area tambang untuk meminimalisasi sebaran debu.
“Perusahaan juga diinstruksikan untuk mematuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sarudin menambahkan.
Melalui sidak ini, Pemkab Serang berharap para pelaku industri tambang tidak hanya berfokus pada hasil eksploitasi, tetapi juga berkomitmen menjaga ambang batas pencemaran serta keselamatan lingkungan warga sekitar.
Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Serang Segera Sempurnakan Raperda Percepatan Puspemkab












