FAKTASERANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang akhirnya mencapai titik temu mengenai besaran insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Serang pada Jumat malam.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan bahwa penentuan besaran insentif tersebut merujuk pada jenjang pendidikan serta beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
Berdasarkan keputusan tersebut, guru TK dan PAUD akan menerima Rp1 juta per bulan, guru SMP sebesar Rp1,1 juta, dan guru SD ditetapkan senilai Rp1,25 juta per bulan.
“Perbedaan besaran ini dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang. Kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan pemberian insentif pada angka tersebut, terutama setelah adanya pemotongan transfer pusat yang memengaruhi postur APBD 2026,” ujar Bahrul Ulum di Serang, Jumat.
Penetapan angka ini bukan tanpa kendala. Bahrul Ulum membeberkan bahwa keputusan diambil setelah melalui tiga kali pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Awalnya, para tenaga PPPK paruh waktu mengusulkan angka Rp2,1 juta per bulan. Namun, setelah pihak legislatif dan eksekutif mencoba melakukan simulasi pada angka Rp1,5 juta, kondisi APBD Kabupaten Serang tetap dinyatakan tidak mencukupi.
Meski begitu, Bahrul memberikan harapan bahwa nilai insentif ini bisa saja dievaluasi kembali di masa depan jika kondisi keuangan daerah telah pulih.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memberikan klarifikasi penting mengenai terminologi penghasilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana yang disalurkan berstatus sebagai insentif.
“Hasil kesepakatan ini segera dilaporkan kepada Bupati untuk persetujuan. Jika proses lancar, pencairan bisa dilakukan paling cepat Rabu pekan depan,” kata Zaldi.
Zaldi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, istilah “gaji” secara formal hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan total anggaran sekitar Rp48 miliar guna membiayai insentif selama 12 bulan ke depan.
Kabar baiknya, pembayaran tahap awal akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari dan Februari 2026.
Hal ini dikarenakan para tenaga kerja tersebut belum menerima penghasilan sejak mendapatkan SK pengangkatan pada 27 Desember 2025 lalu.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi ratusan PPPK paruh waktu yang telah mendedikasikan tenaga mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: DPR Minta Pemda Tanggung Jawab Nakes Honorer Daerah yang Tidak Masuk Database BKN









