Daerah  

BPN dan Kejati Banten Perkuat Sinergi: Komitmen Berantas Mafia Tanah dan Percepat Sengketa

/dok. BPN Banten

FAKTAJATENG.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memperkuat kolaborasi strategis guna memerangi praktik mafia tanah di wilayah Provinsi Banten.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih tajam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menekankan bahwa kolaborasi ini harus menjadi solusi konkret atas kompleksitas persoalan lahan yang kerap merugikan warga.

Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan sangat krusial untuk melengkapi fungsi BPN.

“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Arief Muliawan dalam keterangannya.

Pembuktian Materiil Jadi Kunci

Selama ini, BPN secara prosedural berfokus pada pemeriksaan administratif atau formal.

Namun, dalam menghadapi mafia tanah, dibutuhkan pembuktian materiil yang mendalam. Di sinilah peran Kejaksaan menjadi sangat strategis sebagai aparat penegak hukum.

“Inilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelas Arief.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa keberhasilan sinergi ini sangat bergantung pada kualitas hubungan antarlembaga.

Ia menilai PKS ini adalah jembatan penting antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di daerah.

“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison.

Sinergi Hingga Tingkat Kabupaten/Kota

Kesiapan penuh juga datang dari pihak Kejaksaan.

Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, memastikan institusinya akan bekerja sama dengan semangat integritas untuk mendukung program-program pertanahan nasional.

“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujar Bernadeta.

Penguatan kerja sama ini dipastikan tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, melainkan akan diteruskan hingga ke unit terkecil di daerah.

“Melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyelesaian konflik dan sengketa lahan di Banten, dapat meningkat secara signifikan serta memutus ruang gerak bagi oknum mafia tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *