FAKTASERANG.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik PT ISF di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026).
Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pabrik tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi bahwa tim pengawas telah diterjunkan ke lokasi untuk memastikan validitas laporan warga.
“Setelah di cek oleh Pengawas Perikanan bahwa perusahaan tersebut terindikasi kuat menyebabkan pencemaran perairan di Rembang dan telah kami hentikan operasional kegiatan per hari ini,” ungkap Ipunk di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Temuan Pipa Outlet dan Limbah Tak Standar
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan oleh Stasiun PSDKP Cilacap, pencemaran diduga kuat berasal dari aktivitas pengolahan kepala ikan untuk produksi fish meal atau tepung pakan ikan.
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pembuangan limbah, termasuk adanya pipa outlet yang menjorok ke laut dengan kondisi air sekitar yang tampak keruh.
Ipunk menegaskan bahwa penghentian ini bersifat preventif guna melindungi ekosistem laut yang lebih luas.
“Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap sumber daya perikanan dan lingkungan laut, dan menekankan agar perusahaan menggunakan instalasi pengolahan air limbah sesuai standar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak KKP tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika perusahaan abai dalam perbaikan sistem.
“Pihaknya akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana pencemaran perairan, bila tak ada tindaklanjut pengolahan limbah oleh perusahaan,” tambah Ipunk.
Analisis Citra Satelit dan Ketiadaan Fasilitas Limbah
Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo, mengungkapkan bahwa perusahaan gagal menunjukkan infrastruktur pengelolaan limbah yang memadai untuk proses produksi tepung ikan.
Bukti tambahan juga didapatkan melalui teknologi pemantauan jarak jauh.
“Hasil analisis citra satelit juga ditemukan keberadaan pipa di antara dua kolam yang diduga kuat menjadi salah satu sumber pencemaran ke perairan,” jelas Dwi Santoso.
Di lokasi pabrik, petugas juga mencium bau tidak sedap yang menyengat dari bahan baku serta menemukan tumpahan air dari truk pengangkut yang tercecer di area pengolahan. Atas dasar temuan tersebut, penyegelan dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2025.
Komitmen Ekologi di Atas Ekonomi
Tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mewajibkan seluruh pelaku industri perikanan mematuhi dokumen perizinan dan standar lingkungan.
KKP menegaskan bahwa aspek ekologi harus menjadi panglima dalam setiap kegiatan industri di wilayah pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, operasional PT ISF tetap dalam status penghentian sementara hingga perusahaan mampu memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan oleh pemerintah.













