Hukum  

UI Tindak Tegas Kasus Pelecehan Mahasiswa FH: Satgas PPKS Turun Tangan

Ilustrasi pelecehan. Foto : Istimewa

FAKTASERANG.ID – Jagat media sosial X (dahulu Twitter) digemparkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan verbal melalui percakapan grup media sosial yang merendahkan martabat mahasiswi.

Kronologi Pengakuan Pelaku

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa kasus ini mencuat setelah para pelaku secara mendadak menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan pada Sabtu (11/4) menjelang Minggu (12/4) dini hari.

Menurut Dimas, permohonan maaf tersebut dilakukan sebelum kasus ini menjadi viral di publik.

BEM FH UI menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar terduga, melainkan pelaku karena telah mengakui perbuatan tersebut secara terbuka.

“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka. Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegas Dimas saat dihubungi, Senin (13/4).

Modus Pelecehan di Grup Chat

Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dilaporkan berupa pesan-pesan bernuansa seksual yang dikirimkan dalam grup tertutup di platform LINE dan WhatsApp.

Grup tersebut beranggotakan 16 orang yang seluruhnya merupakan pelaku.

“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelas Dimas.

Hingga saat ini, BEM FH UI masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui apakah terdapat konten lain seperti foto atau video.

Terkait jumlah korban, pihak BEM memilih untuk merahasiakannya demi menjaga keamanan dan privasi para penyintas.

Respons Tegas Pihak Universitas

Pihak Universitas Indonesia menyatakan telah mengambil langkah serius untuk menangani skandal ini.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menyebutkan bahwa pihak Dekanat FH UI telah merilis pernyataan resmi sejak Minggu (12/4).

“Dekan Fakultas Hukum UI telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” ujar Erwin.

Saat ini, proses verifikasi tengah berjalan dengan melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Erwin menjamin bahwa kampus akan memberikan pendampingan penuh dan perlindungan kerahasiaan bagi para korban yang terdampak dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *