FAKTANASIONAL.NET – Eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai berdampak nyata pada konektivitas udara Indonesia. Penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, dan Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan data hingga Sabtu malam, sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan) terpaksa dibatalkan atau ditunda.
Kondisi ini menyebabkan 2.228 penumpang—terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI—terjebak dalam ketidakpastian jadwal.
Kebijakan “Visa Gratis” bagi WNA Overstay
Merespons situasi darurat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-133. Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku 30 hari bagi warga asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia tepat waktu.
Menariknya, pemerintah memutuskan untuk menghapus denda overstay (biaya beban Rp 0) bagi para turis yang terdampak.
“Kebijakan ini berlaku bagi WNA yang melampirkan bukti dari maskapai atau otoritas bandara bahwa keterlambatan mereka murni akibat pembatalan penerbangan terkait konflik tersebut,” tulis instruksi resmi Ditjen Imigrasi, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Eskalasi Konflik: Kyiv Kembali Diguncang Hujan Rudal Rusia
Penarikan Paspor yang Sudah Dicap
Di lapangan, petugas Imigrasi mulai melakukan pembatalan proses perlintasan keberangkatan secara sistem bagi penumpang yang sudah sempat melewati konter pemeriksaan namun batal terbang. Langkah ini diambil untuk memastikan status keimigrasian penumpang tetap legal selama menunggu jadwal keberangkatan berikutnya.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut pihaknya kini tengah melakukan pergeseran personel di area keberangkatan untuk mengantisipasi penumpukan massa.
“Fokus kami adalah kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak. Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas bandara dan maskapai untuk merespons dinamika rute penerbangan yang berubah-ubah,” ujar Yuldi.
Imbauan bagi Penumpang Transit
Bagi WNI maupun WNA yang memiliki rute penerbangan melalui atau transit di kawasan Timur Tengah, otoritas sangat menyarankan untuk:
Mengecek status penerbangan secara berkala melalui aplikasi maskapai.
Menyiapkan dokumen pendukung jika memerlukan perpanjangan izin tinggal darurat.
Berkoordinasi dengan petugas bandara jika menghadapi kendala administratif keimigrasian di TPI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan ruang udara di Timur Tengah akan kembali dibuka secara normal, mengingat situasi keamanan yang masih fluktuatif.
Baca Juga: Konflik Memanas: Dua Petinggi Militer Iran Dikabarkan Tewas, Sekolah Putri di Minab Jadi Sasaran













