FAKTASERANG.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang mulai memacu realisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Hingga minggu pertama Maret, sebanyak 130 bidang sertipikat perdana telah resmi diterbitkan.
Fokus penerbitan awal ini menyasar masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak.
Langkah ini merupakan bagian dari target besar instansi untuk menyelesaikan total 9.000 bidang sertipikat tanah pada tahun ini.
Target Tuntas Sebelum Juli
Kepala Kantah Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyatakan optimismenya untuk merampungkan seluruh target tersebut lebih awal dari akhir tahun. Pihaknya mematok target penyelesaian seluruh bidang pada akhir semester pertama 2026.
“Kami menggunakan strategi ‘Gerak Cepat’ agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. Targetnya tuntas di semester pertama,” ujar Elfidian di Serang, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa memasuki bulan Ramadan, produktivitas pelayanan dipastikan tidak akan menurun.
Baca Juga: Dampak Serangan Pakistan, Puluhan Ribu Warga Afghanistan Kehilangan Tempat Tinggal
Momentum ini justru akan dimanfaatkan untuk menjaga ritme kerja dalam mencapai target ambisius tersebut.
Kolaborasi dan Partisipasi Masyarakat
Keberhasilan penerbitan 130 sertipikat pertama di Desa Labuan diklaim sebagai hasil sinergi lintas sektor. Elfidian menyoroti tiga faktor utama yang menentukan kelancaran program PTSL di lapangan:
Sinergi Pemerintah Daerah: Koordinasi aktif dengan jajaran Pemkab Serang untuk sinkronisasi data dan kebijakan.
Peran Aparatur Desa: Keaktifan perangkat Desa Labuan dalam membantu proses pengumpulan data yuridis di tingkat bawah.
Kesadaran Warga: Partisipasi masyarakat dalam memasang tanda batas fisik serta melengkapi dokumen persyaratan secara mandiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat Desa Labuan yang sangat kooperatif. Kolaborasi antar-stakeholder inilah yang memungkinkan sertipikat terbit tepat waktu,” lanjutnya.
Dampak Ekonomi
Dengan adanya jaminan kepastian hukum melalui sertifikat resmi, Kantah Kabupaten Serang berharap aset tanah milik warga dapat memiliki nilai tambah.
Selain melindungi hak kepemilikan, kepastian hukum ini diharapkan mampu mendorong geliat ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Serang.













