Rekam Jejak Oknum ASN Cilegon: Empat Kali Terima Pasokan, Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari

/Dok. radar banten

FAKTASERANG.ID – Tabir gelap keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Cilegon dalam jaringan narkotika semakin terkuak.

Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengungkap bahwa tersangka berinisial MA (45) bukan sekadar pemain baru, melainkan pengedar yang telah menyalurkan ratusan gram sabu dalam waktu singkat.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, membeberkan bahwa berdasarkan pengembangan penyelidikan, MA diketahui telah berulang kali menerima pasokan barang haram tersebut sejak Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari pemasok berinisial B (DPO),” ujar AKBP Martua dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

Distribusi Skala Besar dalam Dua Bulan

Data kepolisian menunjukkan tren peningkatan jumlah sabu yang dikelola oleh MA.

Dimulai pada 27 Februari 2026 sebanyak 10 gram, jumlah tersebut melonjak drastis pada pengiriman-pengiriman berikutnya hingga mencapai 75 gram pada awal April.

“Jika ditotal, seluruhnya mencapai 155 gram sabu yang pernah diterima dan diedarkan oleh tersangka,” tegas Kapolres.

Seluruh barang haram tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Cilegon dengan sistem sel terputus.

Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku

MA diringkus oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu (8/4/2026) dini hari di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Citangkil.

Saat ditangkap, polisi menemukan 78 paket sabu siap edar dengan berat bruto 50,99 gram yang tersimpan rapi dalam sebuah paperbag.

Ironisnya, statusnya sebagai abdi negara tidak menghalanginya masuk ke dunia kriminal. Selain tergiur upah uang, MA memiliki motif pribadi yang berkaitan dengan adiksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ia mendapatkan privilese dari sang pemasok berinisial B (DPO) untuk mengonsumsi sabu secara gratis sebagai imbalan menjadi tangan kanan peredaran.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama berinisial B.

Sementara itu, MA terancam sanksi hukum berat sekaligus sanksi administratif sebagai ASN akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *