Daerah  

Perkuat Akuntabilitas, Inspektorat Kabupaten Serang Gandeng 326 Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan

/dok. Inspektorat

FAKTASERANG.ID – Inspektorat Kabupaten Serang mengambil langkah proaktif untuk meminimalisir risiko penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Melalui rangkaian pembinaan dan pengawasan (Binwas), otoritas pengawas internal ini menargetkan penguatan kapasitas bagi perangkat desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengungkapkan bahwa keterbatasan pemahaman perangkat desa masih menjadi tantangan utama yang harus segera diatasi.

Identifikasi Melalui Audit Pendahuluan

Sebagai langkah awal, Inspektorat telah menerjunkan tim untuk melakukan audit pendahuluan di sejumlah titik.

Hal ini dilakukan untuk memetakan titik lemah administrasi sebelum pembinaan intensif diberikan.

“Yang kita laksanakan audit pendahuluan kepada beberapa desa di beberapa kecamatan, dalam hal ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kelemahan dan permasalahan,” kata Sugi Hardono di Serang, Rabu (22/4/2026).

Sugi menegaskan pentingnya optimalisasi ini karena masih ditemukannya berbagai persoalan yang berakar pada kurangnya pemahaman teknis.

“Pentingnya mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa karena masih banyak persoalan yang membutuhkan pembinaan, salah satunya yaitu masih lemahnya desa dalam pengelolaan keuangan karena keterbatasan pemahaman perangkat desa,” tambahnya.

Sinergi Lintas Instansi

Guna menciptakan ekosistem pengawasan yang solid, Inspektorat juga melakukan penyamaan persepsi dengan instansi terkait lainnya, mulai dari DPMD, Bagian Tapem, BPKAD, hingga pihak kecamatan dan perwakilan BPD.

Strategi ini mencakup edukasi langsung kepada para pemegang kebijakan di tingkat paling bawah.

“Yang kita laksanakan pembinaan pengelolaan keuangan desa yaitu kepada kepala desa dan kaur keuangan dari 326 desa,” jelas Sugi.

Pedoman Aturan Terbaru 2026

Memasuki tahun anggaran 2026, Sugi mengingatkan bahwa seluruh desa harus tunduk pada regulasi terbaru.

Fokus utama tahun ini tetap pada transparansi dan penggunaan dana untuk program-program prioritas nasional maupun daerah.

Ia merinci tiga aturan utama yang menjadi kompas pengelolaan keuangan desa saat ini:

  1. PMK Nomor 7 Tahun 2026: Pedoman penyaluran Dana Desa.

  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Pedoman teknis pengelolaan keuangan desa.

  3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020: Pedoman pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Kelanjutan Audit

Inspektorat memastikan bahwa proses pengawasan tidak berhenti pada tahap pembinaan saja. Audit lanjutan yang lebih mendalam telah dijadwalkan untuk memastikan instruksi dan edukasi yang diberikan telah diimplementasikan dengan benar oleh desa.

“Untuk melaksanakan audit desa lanjutan akan dilakukan setelah pembinaan,” pungkas Sugi Hardono.

Melalui integrasi antara audit pendahuluan, pembinaan massal, dan audit lanjutan, Pemerintah Kabupaten Serang berharap 326 desa di wilayahnya dapat menjadi desa yang mandiri dan bersih dari praktik maladministrasi keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *