FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengarahkan radar tajamnya pada peran konsultan pajak dalam pusaran kasus restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lembaga antirasuah ini menduga kuat bahwa konsultan pajak bertindak sebagai “proksi” atau perantara vital antara wajib pajak dan pihak otoritas.
Langkah tegas ini dibuktikan lewat pemeriksaan terhadap seorang wajib pajak yang berkapasitas sebagai konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari.
Perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan Hasnur Group ini diperiksa secara maraton pada Kamis 9 April 2026, dilansir dari Eksposkaltim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara blak-blakan di Jakarta pada Jumat (10/4), menyatakan bahwa penyidik sedang menguliti sedalam apa campur tangan konsultan dalam memuluskan pengajuan restitusi.
Budi menilai profesi ini rentan menjadi titik temu untuk menyatukan kepentingan perusahaan swasta dan otoritas demi lolosnya sebuah pengajuan.
“Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak,” tegas Budi. Menurutnya, konsultan sering kali bermanuver memastikan keinginan wajib pajak bisa disetujui oleh petugas di KPP Madya Banjarmasin.
Skandal besar ini sejatinya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggegerkan pada 4 Februari 2026 silam di KPP Madya Banjarmasin. Kala itu, Kepala KPP bernama Mulyono diciduk bersama perwakilan pihak swasta.
Sehari pasca OTT, KPK langsung menetapkan tiga orang tersangka utama.
Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Kasus ini dipicu oleh dugaan permintaan uang apresiasi untuk memuluskan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mencatatkan status lebih bayar, di mana nilai restitusi yang diajukan menyentuh angka fantastis, yakni Rp48,3 miliar. Saat ini, KPK masih terus bergerak mengusut tuntas siapa saja aktor lain yang ikut bermain dalam proses pencairan dana tersebut.













