Hukum  

Geledah Rumah Penipu di Depok, Polisi Temukan 1.600 Lembar Dolar AS Palsu!

/Dok. Ist

FAKTASERANG.ID – Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus seorang pria berinisial LE yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di kawasan Mampang, Depok.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku. LE mengklaim memiliki kemampuan mistis untuk melipatgandakan kekayaan, namun faktanya hal tersebut hanyalah tipu muslihat semata.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Polisi menemukan 1.500 lembar uang pecahan USD 100 dan 100 lembar pecahan USD 50 yang diduga kuat merupakan uang palsu.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diduga hasil dari setoran para korban yang tergiur janji manis pelaku.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengonfirmasi bahwa saat ini baru satu korban yang resmi melapor, namun penyelidikan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan korban lainnya. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik-praktik irasional yang menjanjikan kekayaan instan.

Saat ini, pelaku LE telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan penipuan yang dilakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *