Hukum  

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji 2024: Jatah Reguler Dialihkan ke Haji Khusus Secara Ilegal

"Dukungan terhadap pemberantasan korupsi kembali menggema, kali ini datang dari para ulama Nahdlatul Ulama (NU). Sejumlah kiai yang tergabung dalam Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) secara langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (26/9/2025)."
Gedung Merah Putih KPK/Dok. Ist

FAKTASERANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam pembagian kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.

Praktik ini menyebabkan ribuan jatah yang seharusnya milik jemaah haji reguler dialihkan secara sepihak menjadi kuota haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1445 Hijriah.

Pelanggaran UU dan Kesepakatan DPR

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8% dari total kuota.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa komposisi tersebut diubah secara drastis menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Padahal, dalam rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023, telah disepakati bahwa pembagian tetap menggunakan skema normal (92% reguler dan 8% khusus).

Dampak: Antrean Reguler Semakin Panjang

Akibat perubahan skema menjadi 50:50 tersebut, sebanyak 10.000 kuota diberikan ke haji khusus. Secara matematis, ada sekitar 8.400 jemaah reguler yang kehilangan haknya akibat pengalihan ini.

“Perubahan ini berdampak langsung terhadap antrean jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun,” terang Asep.

Dugaan Manipulasi Administrasi

KPK mensinyalir perubahan komposisi ini sengaja dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama meskipun bertentangan dengan undang-undang.

Bahkan, penyidik menemukan adanya upaya untuk “merapikan” jejak pelanggaran tersebut.

“Dalam penyidikan juga ditemukan adanya komunikasi internal yang membahas cara agar pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut tampak tidak melanggar ketentuan UU,” pungkas Asep.

Penyidikan kini terus dikembangkan untuk melihat motif di balik pengalihan kuota tersebut, termasuk potensi adanya aliran dana atau suap yang menyertai perubahan kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *