Hukum  

KPK Telusuri Jejak Perintah “Petinggi” di Balik Pemindahan Lima Koper Uang Bea Cukai

Direktorat Jendral Bea dan Cukai. (Dok. DJBC)

FAKTASERANG.ID. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami indikasi keterlibatan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait upaya penghilangan barang bukti.

Penyelidikan ini berfokus pada perintah pemindahan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan dana besar tersebut diduga kuat merupakan strategi untuk mengamankan barang bukti pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Saat ini, penyidik sedang menelusuri sejauh mana instruksi tersebut mengalir dalam struktur organisasi DJBC.

Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, proses pemindahan uang dilakukan secara sistematis dan berjenjang.

Jalur pemindahan tersebut teridentifikasi mengalir dari Budiman Bayu Prasojo (BBP) kepada Salisa Asmoaji (S), sebelum akhirnya diteruskan ke beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam pantauan penyidik.

Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai: KPK Temukan Rp5 Miliar dalam 5 Koper

“Ini memang sudah dipindahkan. Nah, ini sedang kita dalami apakah perintahnya berasal dari pihak yang lebih atas atau tidak,” ujar Asep.

KPK menilai bahwa besarnya nominal uang yang ditemukan mengindikasikan bahwa dana tersebut tidak hanya berhenti di level operasional.

Penyidik mencurigai adanya pola kejahatan serupa piramida, di mana dana haram dikumpulkan dari tingkat bawah untuk kemudian disetorkan kepada sosok dengan kewenangan yang lebih besar.

Pihak lembaga antirasuah ini juga menduga keberadaan lokasi penyimpanan lain mengingat nilai temuan di satu titik saja sudah mencapai miliaran rupiah.

Upaya pemindahan dipilih oleh para pelaku ketimbang pemusnahan barang bukti semata-mata karena nilai tunainya yang sangat signifikan.

Penyidik KPK saat ini fokus memperkuat pembuktian dari hasil temuan OTT dan terus menggali keterangan para tersangka.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat bawah, melainkan mampu menjangkau aktor di puncak aliran dana tersebut.

“Uang sebanyak ini baru dari satu lokasi. Kami menduga masih ada tempat lain. Semua akan terus kami dalami supaya perkara ini bisa naik ke atas (petinggi),” pungkas Asep menutup penjelasannya.

Baca Juga: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *