PWI Pusat Dorong Perlindungan Hak Moral dan Ekonomi Wartawan Lewat Regulasi Hak Cipta

/dok. Fkn

FAKTASERANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah progresif dengan mendorong penguatan perlindungan hukum bagi karya jurnalistik ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Usulan ini menjadi poin krusial demi menjaga keberlangsungan profesi wartawan di tengah gempuran ekosistem media digital yang kian kompleks.

Desakan tersebut disuarakan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Melindungi Hak Moral dan Ekonomi

Dalam pertemuan strategis tersebut, PWI Pusat yang diwakili oleh Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, menegaskan bahwa regulasi hak cipta bukan sekadar masalah administratif, melainkan pilar penjaga kualitas informasi.

PWI menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik sangat penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral para jurnalis.

Tanpa payung hukum yang kuat dalam UU Hak Cipta, integritas produk jurnalistik terancam oleh maraknya pelanggaran di ruang digital, seperti penggunaan konten tanpa izin yang merugikan perusahaan pers dan wartawan.

Dukungan dari Pemerintah dan Dewan Pers

Agenda ini diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran secara formal oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Ia menekankan bahwa esensi dari setiap karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi publik dan pondasi kehidupan demokrasi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan sinyal positif terhadap masukan dari konstituen pers tersebut.

Beliau menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi ini.

“Langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas,” ujar Supratman Andi Agtas.

Sinergi Organisasi Pers

Diskusi yang dipandu oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi profesi dan perusahaan media, menunjukkan adanya kesepahaman kolektif di dunia pers nasional.

Selain PWI, hadir pula perwakilan dari:

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  • Pewarta Foto Indonesia (PFI)

  • Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Bagi PWI, momentum revisi UU Hak Cipta ini adalah peluang emas untuk mempertegas bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual yang sah dan wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.

Dengan regulasi yang tepat, diharapkan praktik pencaplokan karya tanpa apresiasi di ruang siber dapat ditekan secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *